Penerbitan Dokumen Kartu Keluarga
1. PERSYARATAN
Penerbitan Kartu Keluarga Baru
- Mengisi F1-02
- Fotocopy Buku Nikah / Kutipan Akta Perkawinan
- SPTJM Perkawinan Belum Tercatat (jika tidak dapat melampirkan Buku Nikah/Akta Perkawinan)
Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Penggantian Kepala Keluarga (Kematian / Perceraian)
- Mengisi F1-02
- Fotocopy Akta Kematian / Akta Perceraian
- Fotocopy Kartu Keluarga Lama
Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Hilang / Rusak
- Mengisi F1-02
- Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian atau Kartu Keluarga yang rusak
- Fotocopy KITAP untuk Orang Asing
2. JANGKA WAKTU PELAYANAN
Senin – Kamis : 08.00 – 15.00 Wita
Jumat : 08.00 – 13.00 Wita
60 Menit per Dokumen ( Di luar rekam cetak KTP-El)
3. BIAYA TARIF
Gratis
4. PRODUK
Kartu Keluarga
5. LAYANAN PENGADUAN MASYARAKAT
- Datang Langsung
- Kotak saran
- SP4N lapor – lapor.go.id
- Facebook : dinasdukcapil bolmong
- Nomor Whatsapp ( 0822-9241-5903 dan 0813-4355-2293
- Datang Langsung
- Kotak saran
- SP4N lapor – lapor.go.id
- Facebook : dinasdukcapil bolmong
- Nomor Whatsapp ( 0822-9241-5903 dan 0813-4355-2293