
Maklumat Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Maklumat Pelayanan Disdukcapil Bolmong merupakan standar pelayanan publik yang harus dipenuhi oleh Disdukcapil dalam melaksanakan tugasnya. Maklumat Pelayanan memuat tentang komitmen untuk memberikan layanan sesuai standar, sanksi jika tidak memenuhi standar, serta kompensasi jika terjadi pelayanan yang tidak sesuai.
Maklumat pelayanan diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, sebagai bagian dari upaya mewujudkan : transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan hak masyarakat sebagai pengguna layanan.