Pelayanan Jemput Bola Perekaman KTP-El bagi Penyandang Disabilitas

Pelayanan jemput bola adalah salah satu inovasi Disdukcapil untuk mendekatkan layanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, terutama mereka yang memiliki hambatan mobilitas, seperti : penyandang disabilitas fisik maupun mental, lansia, penderita sakit permanen. Salah satu bentuk nyata dari layanan ini adalah perekaman dan pencetakan KTP elektronik (KTP-el) yang dilakukan langsung ke lokasi tempat tinggal atau lembaga sosial, tanpa perlu mereka datang ke kantor Disdukcapil.
Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bolaang Mongondow, dan didampingi Kepala Bidang PIAK serta Operator mengatakan pelayanan ini dilakukan agar semua penduduk termasuk penyandang disabilitas memiliki dokumen kependudukan yang sah. “Kami ingin memastikan semua penduduk, termasuk penyandang disabilitas, memiliki dokumen kependudukan yang sah sebagai bentuk perlindungan negara,” ujar beliau.
Pelayanan Jemput Bola ini berada di Desa Mopugad Kecamatan Dumoga Utara Kabupaten Bolaang Mongondow dan merupakan kerjasama Dinas Dukcapil dengan Pemerintah Desa setempat.