Standar Pelayanan Dokumen Kependudukan pada Dinas Dukcapil

Standar Pelayanan Dokumen Administrasi Kependudukan adalah tolak ukur atau pedoman resmi yang digunakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dalam memberikan layanan kepada masyarakat terkait dokumen kependudukan, seperti KTP, KK, Akta Kelahiran, dan lainnya. Standar ini mencakup informasi penting seperti : Jenis layanan yang tersedia (KTP, KK, Akta, dll), Persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat, Prosedur atau langkah-langkah pelayanan, Waktu penyelesaian layanan, Biaya (seluruhnya gratis), Sarana dan prasarana yang tersedia, Hak dan kewajiban pemohon serta petugas pelayanan, Cara menyampaikan pengaduan jika ada masalah. 
Tujuan Utama Standar Pelayanan adalah : Memberikan kepastian dan kejelasan bagi masyarakat, Menjamin pelayanan yang cepat, tepat, dan transparan, Mencegah pungutan liar dan diskriminasi, Meningkatkan kualitas dan akuntabilitas pelayanan publik.
Dasar Hukum Standar Pelayanan Publik termuat dalam UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Permendagri No. 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Adminduk, PermenPANRB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
Standar pelayanan adalah janji dan acuan resmi dari Disdukcapil untuk memberikan layanan dokumen kependudukan yang jelas, gratis, cepat, dan sesuai aturan.