Maklumat dan Nilai IKM

maklumat-pelayanan
nilai-ikm

Informasi dan Pelaporan

PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

SP4N LAPOR

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat.

SIPD

Sistem Informasi Pemerintahan Daerah

MyASN

ASN Digital

SKM

Survey Kepuasan Masyarakat

Layanan Administrasi Kependudukan Berbasis Desa (LABD)

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Frequently Asked Questions (FAQ)

FAQ adalah kumpulan pertanyaan yang sering ditanyakan oleh pengguna atau pelanggan tentang suatu topik, produk, layanan, atau perusahaan tertentu. FAQ berfungsi sebagai panduan atau sumber informasi untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan umum yang mungkin timbul dalam pikiran pengguna.

Jawaban : Penerbitan Kartu Keluarga Baru
- Mengisi F1-02
- Fotocopy Buku Nikah / Kutipan Akta Perkawinan
- SPTJM Perkawinan Belum Tercatat (jika tidak dapat melampirkan Buku Nikah/Akta Perkawinan)

Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Penggantian Kepala Keluarga (Kematian / Perceraian)
- Mengisi F1-02
- Fotocopy Akta Kematian / Akta Perceraian
- Fotocopy Kartu Keluarga Lama

Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Hilang / Rusak
- Mengisi F1-02
- Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian atau Kartu Keluarga yang rusak
- Fotocopy KITAP untuk Orang Asing

Jawaban : Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk Dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik Pasal 3 Point (2) Dalam hal NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan dokumen kependudukan lainnya maka NIK dalam KTP-el yang digunakan, Maka Akta Kelahiran dapat diajukan Kutipan Kedua dan Penerbitan Kembali Kartu Keluarga yg baru.
 

Berita